![]() |
| Klaim Asuransi Mobil |
Salah satu hal yang paling penting untuk Anda cermati sebelum memilih dan menggunakan layanan dari sebuah perusahaan asuransi adalah mengenai klaim asuransi mobil, karena pada dasarnya proses ini akan menjadi sebuah tahap yang paling penting dalam layanan sebuah asuransi.
Klaim merupakan sebuah usaha yang dilakukan oleh tertanggung (pemegang polis asuransi) untuk mendapatkan sejumlah ganti rugi, di mana hal tersebut timbul akibat adanya kecelakaan atau pencurian terhadap mobil yang diasuransikan oleh tertanggung kepada pihak penanggung (perusahaan asuransi autocillin). Baik untuk jenis asuransi mobil TLO (Total Loss Only) atau asuransi mobil All Risk proses klaim asuransi mobil yang dilakukan kurang lebih sama.
![]() |
| Klaim Asuransi Mobil |
Dengan kata lain bisa disimpulkan bahwa, klaim asuransi mobil merupakan hak yang Anda dapatkan atas kewajiban (pembayaran premi) yang telah Anda lakukan kepada pihak penanggung (perusahaan asuransi), di mana pihak perusahaan asuransi autocillin memiliki kewajiban untuk memenuhi hal tersebut. Berikut ini adalah tahapan standar yang wajib Anda lakukan pada saat akan mengajukan klaim asuransi, jika sewaktu-waktu mobil Anda mengalami kecelakaan atau tindak pencurian:
1. Tahap Pelaporan
Ini merupakan langkah pertama yang wajib untuk Anda lakukan jika sewaktu-waktu mobil Anda mendapatkan musibah atau kecelakaan. Cermati beberapa poin di bawah ini pada saat Anda akan melakukan pelaporan kejadian kecelakaan yang Anda alami:
- Lakukan Dengan Segera
- Berikan Informasi yang Jelas
- Penanganan Khusus
- Laporkan Kepada Pihak yang Berwajib
2. Lengkapi Dokumen Kecelakaan
Ketika Anda mengalami kecelakaan dan akan mengajukan klaim ke perusahaan asuransi, maka anda juga wajib melengkapi klaim anda dengan berbagai dokumen pendukung yang telah diatur di dalam perjanjian asuransi tersebut. Berikut ini adalah dokumen yang harus Anda sertakan pada saat mengajukan klaim:
- Formulir Klaim
- Salinan Polis Asuransi
- Surat Keterangan dari Kepolisian Setempat, di mana Anda mengalami kecelakaan.
- Fotocopy SIM
- Fotocopy STNK
3. Tahap Perbaikan Kendaraan
Langkah selanjutnya yang anda lakukan setelah mengajukan klaim adalah melakukan perbaikan terhadap kendaraan Anda. Namun sebelum melakukan hal ini, Anda perlu mencermati beberapa hal seperti di bawah ini:
- Tunggu Penanganan Dari Perusahaan Asuransi
- Dapatkan SPK
- Gunakan Jasa Bengkel Rekanan
- Lakukan Sesuai Dengan Ketentuan



